Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang membubarkan dan melarang kegiatan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi.' Koalisi menilai, pelarangan itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, TNI sebagai institusi pertahanan tak berhak membubarkan acara nonton bareng.
"Sebagai institusi pertahanan, TNI tak berwenang ikut campur urusan warga sipil. Apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Direktur Indonesia RISK Centre, Julis Ibrani, dalam keterangan, Rabu (13/5/2026).
Indonesia RISK Centre termasuk LSM yang tergabung di dalam koalisi. Berdasarkan data yang diunggah oleh Dandhy Laksono yang merupakan sutradara film tersebut, sudah ada dua insiden pembubaran yang dilakukan oleh TNI. Pertama, pada Sabtu (9/5/2026) di Kota Ternate dan kedua, pada Selasa (12/5/2026) di Universitas Khaerun Ternate.
Dalam cacatan Julius, realita itu menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Pelarangan nonton bareng itu juga menjadi bentuk nyata terlalu merangseknya TNI ke dalam kehidupan sipil.
