Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil Kecam Aksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Pembubaran nonton bareng film 'Pesta Babi' di Universitas Khaerun, Ternate. (www.x.com/@Dandhy_Laksono)
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan TNI membubarkan nobar film 'Pesta Babi' karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan melampaui kewenangan institusi pertahanan.
  • Pihak Kodim 1501/Ternate menjelaskan pembubaran dilakukan karena acara belum mengantongi izin resmi serta dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat majemuk.
  • Sutradara Dandhy Laksono menilai hanya kepolisian yang berwenang menangani situasi keamanan, bukan TNI, dan mempertanyakan dasar klaim bahwa filmnya bersifat provokatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Mei 2026

TNI membubarkan kegiatan nonton bareng dan dialog film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara, dengan alasan tidak memiliki izin resmi.

12 Mei 2026

Kodim 1501/Ternate menjelaskan pembubaran dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah gesekan sosial. Pada hari yang sama, Dandhy Laksono menilai tindakan TNI tidak beralasan dan menegaskan bahwa kewenangan penertiban seharusnya ada pada kepolisian.

13 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan TNI membubarkan pemutaran film 'Pesta Babi' dan menilai hal itu sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” oleh prajurit TNI di Ternate, yang kemudian memicu kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi.
  • Who?
    Prajurit Kodim 1501/Ternate, Komandan Kodim Kolonel Inf Jani Setiadi, Koalisi Masyarakat Sipil termasuk Indonesia RISK Centre, serta sutradara film Dandhy Dwi Laksono.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Kota Ternate dan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.
  • When?
    Pembubaran terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 dan Selasa, 12 Mei 2026; pernyataan publik disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    TNI menyebut acara dibubarkan karena tidak memiliki izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial akibat tema sensitif. Koalisi sipil menilai alasan itu melampaui kewenangan militer dalam urusan sipil.
  • How?
    Prajurit Kodim mendatangi lokasi pemutaran dan menghentikan kegiatan dengan alasan keamanan. Setelah kejadian, berbagai pihak menyampaikan tanggapan melalui keterangan tertulis dan konferensi pers.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang mau nonton film yang judulnya “Pesta Babi” di Ternate, tapi tentara datang dan suruh berhenti karena katanya belum ada izin dan bisa bikin ribut. Banyak kelompok masyarakat marah karena bilang tentara tidak boleh larang acara warga. Sekarang mereka minta tentara diperiksa supaya tidak seenaknya lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun terjadi perbedaan pandangan antara TNI dan koalisi masyarakat sipil, situasi ini menunjukkan adanya dinamika demokrasi yang hidup, di mana berbagai pihak berani menyuarakan pendapatnya secara terbuka. Dialog publik tentang batas kewenangan institusi negara dan perlindungan kebebasan berekspresi menjadi bukti bahwa kesadaran hukum dan partisipasi sipil terus berkembang di masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang membubarkan dan melarang kegiatan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi.' Koalisi menilai, pelarangan itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, TNI sebagai institusi pertahanan tak berhak membubarkan acara nonton bareng.

"Sebagai institusi pertahanan, TNI tak berwenang ikut campur urusan warga sipil. Apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Direktur Indonesia RISK Centre, Julis Ibrani, dalam keterangan, Rabu (13/5/2026).

Indonesia RISK Centre termasuk LSM yang tergabung di dalam koalisi. Berdasarkan data yang diunggah oleh Dandhy Laksono yang merupakan sutradara film tersebut, sudah ada dua insiden pembubaran yang dilakukan oleh TNI. Pertama, pada Sabtu (9/5/2026) di Kota Ternate dan kedua, pada Selasa (12/5/2026) di Universitas Khaerun Ternate.

Dalam cacatan Julius, realita itu menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Pelarangan nonton bareng itu juga menjadi bentuk nyata terlalu merangseknya TNI ke dalam kehidupan sipil.

1. Koalisi sipil minta TNI evaluasi perannya dan tak melampui batas

poster film Pesta Babi (Instagram.com/watchdoc_insta)

Koalisi pun mendesak agar tindakan pembubaran film 'Pesta Babi' segera dievaluasi dan ditindak tegas.

"Ketegasan itu penting untuk memastikan agar TNI tak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," kata Julius.

Selain itu, dia juga mengutip Pasal 28F UUD 1945, yaitu setiap orang dijamin untuk mencari, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan informasi, termasuk karya seni.

"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," kata dia.

2. Pemutaran film 'Pesta Babi' di Ternate disebut tak mengantongi izin

Dandim 1501 Ternate, Letnan Kolonel Inf Jani Setiadi membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, Ternate. (Dokumentasi Watchdoc)

Sementara, Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, mengatakan, alasan pihaknya membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan dialog interaktif film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) karena tidak ada izin.

Menurut Jani, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Selain itu, untuk mencegah munculnya potensi gesekan sosial akibat isu-isu sensitif.

"Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi persatuan dan kerukunan warga," ujar Jani di dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ternate. Berdasarkan hasil koordinasi, kata Jani, acara nobar yang melibatkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate dan sejumlah organisasi mahasiswa, belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

"Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan 'Pesta Babi' berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk," kata dia.

3. Dandhy nilai yang berhak membubarkan adalah polisi

Dandhy Dwi Laksono juga mempertanyakan alasan prajurit Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi filmnya di wilayah tersebut. Dia mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk dalam logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran.

Menurut dia, meski film 'Pesta Babi' dinilai menciptakan kegaduhan, semestinya yang bertindak adalah aparat kepolisian, bukan prajurit TNI. Sebab, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi keamanan.

"Simpel saja, kalau ini dinilai tidak kondusif, serahkan kepada kepolisian, biar mereka yang menangani," ujar Dandhy ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).

Dia juga mempertanyakan klaim Kodim 1501/Ternate yang menyebut diskursus di media sosial maupun publik menilai film 'Pesta Babi' bersifat provokatif.

"Bisa ditunjukkan seperti apa provokatifnya," kata dia.

Editorial Team