Akui Larang Nobar Film Pesta Babi di Ternate, TNI AD: Tak Ada Izin

- TNI AD membubarkan nobar film dokumenter 'Pesta Babi' di Ternate karena tidak memiliki izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
- Sutradara Dandhy Laksono mempertanyakan kewenangan TNI dalam pembubaran acara, menegaskan bahwa urusan keamanan publik seharusnya menjadi ranah kepolisian.
- Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan TNI melanggar UU TNI, karena lembaga tersebut seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penanganan kegiatan sipil.
Jakarta, IDN Times - Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, mengatakan, alasan pihaknya membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan dialog interaktif film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) karena tidak ada izin.
Menurut Jani, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Selain itu, untuk mencegah munculnya potensi gesekan sosial akibat isu-isu sensitif.
"Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi persatuan dan kerukunan warga," ujar Jani di dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ternate. Berdasarkan hasil koordinasi, kata Jani, acara nobar yang melibatkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate dan sejumlah organisasi mahasiswa, belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
"Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan 'Pesta Babi' berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk," kata dia.
Pembubaran nobar film dokumenter di Ternate itu menjadi sorotan lantaran dibubarkan oleh anggota TNI dan bukan oleh pihak kepolisian. Sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksonomempertanyakan kewenangan TNI yang membubarkan kegiatan masyarakat.
1. Pembubaran nobar Pesta Babi disebut dilakukan secara humanis

Jani mengatakan, pembubaran nobar tersebut mengedepankan dialog persuasif dan pendekatan humanis. TNI AD, kata dia, tetap menghargai kebebasan berpendapat dan ruang untuk berdiskusi bagi jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat. Namun, kata dia, keselamatan dan ketenangan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
"Kami ingin memastikan Ternate tetap aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu kami melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak penyelenggara," kata Jani.
Dia juga membantah adanya pelarangan untuk mengadakan suatu acara. Namun, materi yang disampaikan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
"Aparat keamanan bersama unsur terkait masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali," ujar dia.
2. Dandhy nilai yang berhak membubarkan adalah polisi

Sementara, Sutradara Film Dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, mempertanyakan alasan prajurit Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi filmnya di wilayah tersebut. Dia mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk dalam logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran.
Menurut dia, meski film 'Pesta Babi' dinilai menciptakan kegaduhan, semestinya yang bertindak adalah aparat kepolisian, bukan prajurit TNI. Sebab, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi keamanan.
"Simpel saja, kalau ini dinilai tidak kondusif, serahkan kepada kepolisian, biar mereka yang menangani," ujar Dandhy ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Dia juga mempertanyakan klaim Kodim 1501/Ternate yang menyebut diskursus di media sosial maupun publik menilai film 'Pesta Babi' bersifat provokatif.
"Bisa ditunjukkan seperti apa provokatifnya," kata dia.
3. Pelarangan nonton bareng Pesta Babi dianggap melanggar hukum

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi menilai anggota TNI seharusnya bertugas mengurus pertahanan, bukan urusan sipil.
Koalisi menyatakan tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pembubaran yang dilakukan anggota TNI jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Film dokumenter 'Pesta Babi' menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua.
Film berdurasi sekitar 90 menit itu menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua, seperti di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, dalam melawan ekspansi serta keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN).
















