Jakarta, IDN Times – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mengkritisi pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi Undang-Undang. Koalisi menilai pembahasan revisi beleid tersebut dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik.
Dalam pernyataan resminya, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, YLBHI, ICJR, ICW, AJI Indonesia, hingga SAFEnet, menilai substansi RUU Polri justru menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan sejak era reformasi.
Mereka bahkan mengendus adanya agenda politik kekuasaan di balik revisi regulasi tersebut. Menurut mereka, revisi UU Polri yang disahkan DPR dan pemerintah tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi memperkuat kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.
