Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dalam UU Polri yang Baru

- DPR RI resmi mengesahkan perubahan ketiga UU Polri yang memungkinkan penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian jika memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
- Pengesahan RUU Polri dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi serta perwakilan pemerintah.
- RUU Polri memuat delapan poin penting, termasuk transformasi Polri yang transparan, penguatan pengawasan, jaminan netralitas, hingga penyesuaian batas usia pensiun anggota.
Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Dalam aturan tersebut diatur soal penyandang disabilitas bisa menjadi personel polisi, apabila memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 ayat 2 RUU Polri.
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2, Rabu (10/6/2026).
1. Isi lengkap Pasal 21 UU Polri

Berikut bunyi Pasal 21 selengkapnya:
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. RUU Polri disetujui seluruh fraksi

Pengesahan ketentuan baru ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan. Sementara persetujuan dari pihak presiden disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Kemudian disambut setuju peserta yang hadir. Dasco pun menanyakan hal tersebut sekali lagi, "Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
"Setuju," sambut seluruh peserta sidang yang hadir.
3. Delapan poin penting pembahasan RUU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan delapan poin penting pembahasan RUU Polri. Pertama mengenai, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
"Keempat penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat perlindungan dan pengayoman masyarakat penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan," ucap dia.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK.
Keenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Ketujuh, mengenai penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Kedelapan penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional," imbuh dia.

















