Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyampaikan proses pembahasan revisi KUHAP dinilai bermasalah.
Hal ini disampaikan Koalisi kepada Komisi III DPR saat diskusi pada Selasa (8/4/2025). Dari keterangan yang diterima IDN Times lewat anggota Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, ada beberapa poin catatan dalam proses revisi beleid ini.
Salah satunya adalah proses pembahasan yang tiba-tiba, padahal proses penyusunan diklaim dimulai dari awal, tetapi pada 18 Januari DPR sepakat RUU KUHAP tersebut jadi inisiatif mereka.
"Pada pertengahan Januari 2025, anggota-anggota koalisi dilibatkan dalam proses penyusunan RUU di BKD, DPR. Pada masa itu, Ketua Komisi III juga menyatakan bahwa proses penyusunan dimulai dari nol atau awal. Namun, secara tiba-tiba pada 18 Januari 2025, DPR menyepakati RUU KUHAP menjadi usulan DPR pada rapat paripurna. Pada saat itu sama sekali tidak tersedia informasi mengenai draf RUU yang dibawa ke paripurna tersebut," ujar Koalisi, Rabu (9/4/2025).
Koalisi mengatakan, anggota Komisi III juga menyatakan tidak mengetahui draf awal RUU KUHAP tersebut. Hal ini dinilai jadi tanda kurangnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan RUU KUHAP.