Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Tidak Masuk Akal!

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP
  • RUU ini memuat 334 pasal dengan 1.570 pasal yang perlu dibahas, berpotensi timbulkan pelanggaran HAM

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR terkesan buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan pers bersama dKoalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menjelaskan, RUU ini secara keseluruhan memuat 334 pasal. Dengan total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1.570 pasal atau ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal atau ayat pada bagian penjelasan.

"Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan," kata dia, Rabu (2/4/2025).

1. Berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang tersistematisasi di proses peradilan pidana

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, apabila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada 24 Maret menyelenggarakan serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi advokat.

Setelahnya, pada 24-27 Maret 2025, disebut ada berbagai narasi dari Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman yang mengklaim banyak materi progresif dalam RUU KUHAP.

2. Klaim materi progresif RUU KUHAP disebut tak sepenuhnya tepat

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Kemudian, pada 20 Maret 2025, Habiburrokhman mengatakan, KUHAP memuat lima materi soal CCTV di tempat penahanan, pengaturan tentang hak kelompok rentan, penguatan advokat, perbaikan syarat penahanan, hingga kebaruan pengaturan tentang keadilan restoratif.

"Namun sayangnya, dalam rilis pers yang kami sampaikan 21 Maret 2025, kami membuktikan bahwa klaim materi progresif tersebut tak sepenuhnya tepat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai draf RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan dan belum menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara," ujar dia.

3. Sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP

Ratusan aktivis, pemuda, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar dialog untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU) KUHAP di Demak, Jumat (21/3/2025). (dok. BEM Nusantara)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga mencatat masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.

Mulai dari korban harus memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika laporan pidana tidak ditindaklanjuti, mekanisme pengawasan hukum harus menjamin bahwa setiap upaya paksa dapat diuji di pengadilan, serta standar prosedur penangkapan, penahanan, dan penyitaan harus berorientasi pada perlindungan HAM dan memerlukan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi mendesak yang diatur ketat.

Selain itu, peran advokat perlu diperkuat dalam pembelaan, termasuk akses penuh terhadap dokumen hukum, investigasi khusus harus dibatasi dan hanya dilakukan dengan izin pengadilan.

Kemudian, sistem pembuktian harus menekankan relevansi serta kualitas bukti, sidang elektronik harus tetap menjamin transparansi dan keadilan tanpa membatasi akses publik. Restorative justice perlu mekanisme akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan serta, hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban harus dijamin dengan mekanisme yang jelas agar dapat diakses dan dilaksanakan secara efektif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us