Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mempercepat transformasi digital nasional dengan menjadikan regulasi digital Uni Eropa sebagai acuan utama. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan, Indonesia mengadopsi prinsip dari Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dalam penyusunan regulasi digital di Tanah Air.
“Kami pikir Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) adalah salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu menyesuaikannya di beberapa titik dan telah menjadi tolok ukur bagi banyak negara untuk diperhatikan, begitu pula dengan regulasi artificial intelligence,” ujar Nezar dikutip dari keterangan resminya, Senin (28/4/2025).