Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digitam (Komdigi), Nezar Patria di Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Pemerintah Indonesia mengadopsi regulasi digital Uni Eropa sebagai acuan utama transformasi digital nasional.
  • Regulasi DSA dan DMA digunakan untuk memperkuat pengaturan layanan digital, kecerdasan buatan, pengelolaan platform, dan keamanan siber.
  • Indonesia juga membangun regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi baru seperti IoT dan blockchain untuk mendukung pertumbuhan ekosistem digital.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mempercepat transformasi digital nasional dengan menjadikan regulasi digital Uni Eropa sebagai acuan utama. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan, Indonesia mengadopsi prinsip dari Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dalam penyusunan regulasi digital di Tanah Air.

“Kami pikir Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) adalah salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu menyesuaikannya di beberapa titik dan telah menjadi tolok ukur bagi banyak negara untuk diperhatikan, begitu pula dengan regulasi artificial intelligence,” ujar Nezar dikutip dari keterangan resminya, Senin (28/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di