Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 5 Hal yang Termuat di Aturan Perlindungan Anak Digital Komdigi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • PP Tunas wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat. Termasuk klasifikasi konten, verifikasi usia, dan fitur kontrol orang tua.
  • PP ini membagi PSE menjadi dua lingkup, yaitu publik dan privat. Produk digital yang tunduk pada peraturan ini tidak harus eksplisit menyebut "untuk anak", tetapi cukup memiliki indikator tertentu.
  • Kewajiban PSE termasuk melakukan penilaian risiko produk digital kepada anak, mendapatkan persetujuan dari orang tua sebelum anak mengakses layanan, dan membatasi penggunaan akun digital sesuai dengan rentang usia dan tingkat risiko produk.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Presiden (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dengan disahkannya PP Nomor 17 Tahun 2025 ini, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib melakukan klasifikasi konten, verifikasi usia, serta menyediakan fitur kontrol orang tua. 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui soal PP Tunas, berikut rangkuman dari IDN Times.

1. Lingkup PSE dan produk untuk anak

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

PP Nomor 17 Tahun 2025 menjelaskan PSE terbagi menjadi dua lingkup, yakni publik dan privat. PSE publik mencakup instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk instansi tersebut. Sementara, PSE privat adalah pihak swasta yang menawarkan produk, layanan, atau fitur digital.

Produk digital yang tunduk pada peraturan ini tidak harus eksplisit menyebut "untuk anak", tetapi cukup jika memiliki indikator tertentu. Misalnya, iklan yang menyasar anak-anak, elemen atau desain visual yang menarik bagi anak, atau jika terdapat data yang menunjukkan sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. 

2. Penilaian risiko terhadap anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 5 dijelaskan kewajiban PSE untuk melakukan penilaian mandiri atas tingkat risiko produk digital kepada anak. Ada dua tingkat risikonya, yakni tinggi dan rendah.

Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai aspek, seperti kemungkinan anak berinteraksi dengan orang asing tanpa pengawasan, paparan konten tak layak, eksploitasi komersial, hingga risiko terhadap data pribadi.

Jika produk memungkinkan anak untuk melihat iklan manipulatif, melakukan transaksi tanpa pemahaman penuh, atau mengakses konten yang mengandung kekerasan dan pornografi, maka produk tersebut dikategorikan sebagai berisiko tinggi.

Risiko juga meningkat jika anak dapat mengalami dampak psikologis seperti stres atau kecanduan digital. Seluruh hasil penilaian risiko ini wajib dilaporkan kepada menteri untuk diverifikasi dan penetapan profil risiko.

3. Kewajiban PSE demi pelindungan anak

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Kemudian dalam Pasal 7 ditekankan sejumlah kewajiban penting bagi PSE untuk menjamin pelindungan anak secara menyeluruh. Salah satu kewajiban utama adalah memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak mengakses layanan.

Selain itu, PSE juga harus menyusun penilaian dampak terhadap data pribadi anak sebelum meluncurkan produk.

Produk yang ditujukan untuk anak wajib memiliki pengaturan privasi tinggi secara otomatis. Serta memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi anak. Bahkan wajib memberikan pilihan fungsi sesuai kapasitas dan usia anak.

4. Penentuan usia dan izin penggunaan akun digital

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, anak diklasifikasikan ke dalam lima kelompok usia mulai dari tiga hingga sebelum 18 tahun. Batas usia minimum anak adalah tiga tahun, dengan pengelompokan sebagai berikut:

a. Usia 3–5 tahun
b. Usia 6–9 tahun
c. Usia 10–12 tahun
d. Usia 13–15 tahun
e. Usia 16–17 tahun atau sebelum mencapai usia 18 tahun.

Penggunaan akun digital dibatasi sesuai dengan rentang usia dan tingkat risiko produk. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses produk dengan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dan itu pun harus dengan izin orang tua.

Anak usia 13 hingga 15 tahun pun hanya diperkenankan mengakses layanan risiko rendah dengan persetujuan wali. Sementara anak berusia 16-18 tahun dapat menggunakan berbagai layanan digital, tetap dengan syarat adanya izin dari orang tua.

5. Sanksi administratif yang termuat dalam PP ini

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Jika PSE terbukti melanggar ketentuan pelindungan anak dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, hingga pemutusan akses. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us