Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komdigi, Publisher game
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Intinya sih...

  • Pemerintah audiensi dengan publisher game online untuk bahas keamanan digital anak

  • PP Tunas dan IGRS menjadi dasar hukum perlindungan anak dalam gim daring

  • Komdigi dan pelaku industri sepakat perlu harmonisasi aturan agar perlindungan anak efektif

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melakukan audiensi dengan perwakilan dan pelaku industri gim daring. Audiensi dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama lebih 20 publisher global dan lokal, termasuk AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation.

Pertemuan dilakukan guna melakukan penguatan kolaborasi pengawasan ruang digital, erat kaitannya dengan perlindungan anak dan moderasi konten.

“Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Jumat (14/11/2025).

1. PP Tunas upaya menata konten dan proteksi anak

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Alexander menjelaskan Indonesia kini sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang memuat soal klasifikasi usia, moderasi konten, parental control, serta edukasi bagi orang tua.

“PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring. Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten. Semua ini adalah fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” kata dia.

2. Integrasi PP Tunas dan IGRS

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Alexander menjelaksan, PP Tunas jadi dasar hukum perlindungan anak, sementara Indonesia Game Rating System (IGRS) berfungsi sebagai instrumen teknis klasifikasi gim.

Komdigi dan perwakilan asosiasi dan pelaku industri gim daring sepakat perlu ada harmonisasi aturan, agar proses kepatuhan lebih jelas, mudah, dan tidak tumpang tindih.

3. Semua platform digital harus punya pedoman konsisten dan bisa diterapkan

ilustrasi main game online (unsplash.com/Onur Binay)

Alexander menjelaskan, integrasi PP Tunas dan IGRS jadi kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif. Semua platform digital harus memiliki pedoman yang konsisten dan dapat diterapkan.

"Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak," kata dia.

Alexander menyebut Komdigi akan melakukan penyelenggaraan rapat teknis lanjutan dengan asosiasi dan publisher, penyusunan roadmap moderasi konten gim daring, pembaruan modul literasi digital untuk orang tua dan anak, hingga pembentukan Pokja bersama untuk sinkronisasi kebijakan.

Editorial Team