Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang digunakan dalam transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup memberikan efek jera buat para pelaku.
"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," kata dia, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).