Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak adanya zona abu-abu dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sambar, mengatakan, aturan tentang penggunaan layanan digital oleh anak-anak dan remaja berdasarkan kategori usia ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dia mengatakan, pengaturan indikator risiko yang diatur di PP Tunas ini hanya terbagi menjadi dua, yakni risiko rendah dan tinggi.
"Sebenarnya bukan indikator, ini unsur atau prinsipnya jadi di PP Tunas ini yang diatur itu hanya ada dua risiko rendah dan risiko tinggi, jadi tidak ada middle tidak ada daerah abu-abu," kata dia dalam media briefing di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
