- NIK dan No KK.
- NIK dan data kependudukan biometrik.
Komdigi Rancang Aturan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi disalahgunakan untuk kejahatan seperti hoaks, judi online, dan penipuan.
- Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan) diperlukan untuk memastikan validitas data pelanggan.
- RPM Registrasi Pelanggan mencabut ketentuan registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru.
Registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming dan penipuan.
Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi yang dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Membutuhkan regulasi lebih lanjut
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan menggunakan NIK dan nomor KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.
Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.
Dalam Pasal 154 PM 5/2021 mengatur bahwa Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib menggunakan data kependudukan berupa:
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi pelanggan)
Poin-poin untuk regulasi baru

Beberapa materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan, yaitu:
- Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan data Kependudukan berupa NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
- Ketentuan jika konsumen di bawah 17 tahun dan belum menikah, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta data kependudukan berupa NIK calon pelanggan serta dan data biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk registrasi berupa nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi serta NIK dan data kependudukan biometrik berupa face recognition.
Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
- Registasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar
- Keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi.
- Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi.
- Pengawasan dan pengendalian.
- Ketentuan peralihan.
Hal-hal yang perlu diketahui
Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan akan dilaksanakan secara bertahap, yakni:
- Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No KK selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Sedangkan biometrik pengenalan wajah masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah jangka waktu berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan menggunakan identitas NIK dan face recognition.
- Ketentuan registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan NIK dan No KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.
Oleh karena itu Komdigi mengundang para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan yang sudah bisa dilakukan sampai 26 November 2025.



![[QUIZ] Browser Mana yang Paling Mewakili Kepribadianmu?](https://image.idntimes.com/post/20250921/upload_6fb47fd382dc1a3f620e78c6c55d55c4_ae4eb495-f6b3-47d8-b9ce-07a692d92f88.jpg)













