Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Ultimatum 25 PSE Nakal yang Belum Patuh Daftar Resmi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
Intinya sih...
  • Proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai
  • Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi
  • Bisa ada pemutusan akses layanan bagi PSE yang masih abai dan tidak mendaftar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi ke 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dikutip Selasa (18/11/2025).

1. Proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Komdigi mengakui proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alexander.

2. Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi

WhatsApp Image 2025-09-17 at 16.48.14_5613af3d.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Berikut adalah daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

3. Bisa ada pemutusan akses layanan

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

PSE yang masih abai dan tidak mendaftar bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020. Pendaftaran bisa dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Alex menjelaska, Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Sambut Resolusi Gaza, RI: Mandat Pasukan Damai PBB Harus Transparan!

18 Nov 2025, 19:33 WIBNews