Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali memblokir tiga akun media sosial yang diindikasikan berkaitan dengan judi online atau judol
Beberapa akun dengan pengikut besar yang diberangus adalah akun media sosial Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut). Tiga akun itu diblokir karena kontennya disebut mempromosikan perjudian online.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” kaga Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024).