Komdigi Lapor Ada 5 Juta Konten Judi Online Diblokir Sejak 2017

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah menangani 5.128.871 konten perjudian. Angka itu adalah akumulasi penanganan konten sejak 2017 sampai dengan November 2024.
“Dari 5.128.571 konten perjudian, sebanyak 3.457.007 konten perjudian telah ditangani sejak periode 1 Januari hingga 7 November 2024. Periode ini merupakan jumlah penanganan terbanyak sejak Kemkomdigi menangani konten perjudian,” tulis laporan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, dikutip Selasa (12/11/2024).
1. Identifikasi terbanyak dari IP

Identifikasi platform yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten perjudian paling banyak melalui platform situs dengan IP tertentu. Dengan jumlah konten sebanyak 4.414.740 konten perjudian.
2. Menkomdigi instruksikan pegawai taati Pakta Integritas

Komdigi menyatakan, dalam upaya mendukung penegakan pemberantasan judi online, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Dalam instruksi itu Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati pakta integritas terkait Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," ujarnya.
3. Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi bermuatan perjudian online

Instruksi itu mulai berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring.
Bahkan, dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online