Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan sejumlah negara telah merumuskan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan AI yang memerlukan tata kelola agar dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif.
“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (14/12/2023).
Dia mengatakan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," kata dia.