Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU ITE Wajibkan PSE Lindungi Anak di Dunia Maya

Ilustrasi siswa belajar teknologi dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan harus ada upaya preventif agar konten di dunia maya tak merugikan anak.

“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati menjadi undang-undang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Salah satu muatan aturannya adalah terkait perlindungan anak di dunia digital. Hal ini ditujukan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

1. Penyedia platform harus bisa deteksi penyalahgunaan

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Semuel menjelaskan perlindungan anak di dunia digital sudah diterapkan di Amerika dan Eropa. Lewat perubahan kedua UU ITE, penyedia platform di dunia digital wajibkan proaktif mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai usia mereka. 

“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," katanya.

2. Harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang akses platform

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Semuel mengungkapkan, PSE harus proaktif mengawasi penggunanya. Ada pengaturan kewajiban PSE untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan maupun melakukan akses elektronik.

"Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspose melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi, apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi ketika memang bisa diakses oleh anak, mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," katanya.

3. Akan ada PP baru tentang perlindungan anak

Belajar dari rumah (Dok. IDN Times Sumut/Istimewa)

Nantinya masalah perlindungan anak tidak hanya diatur dalam Pasal 16a Perubahan Kedua UU ITE. Pemerintah akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 Tahun 2019. Lalu di dalam revisi undang-undang ini nanti ada PP khusus untuk Pasal 40a yang mengatur adanya keseimbangan, dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru,” ujar Semuel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us