Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE itu selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun ada pula beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut (saat UU KUHP diterapkan),” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

1. Pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Dia mengatakan, beberapa norma dalam revisi UU ITE adalah adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya. 

Contohnya adalah pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

“Contohnya Pasal 27. Ada yang bertanya juga lho, sekarang pasal di undang-undang itu dicabut, 27a kenapa diciptakan? Nah itu pemisahan saja, 27a juga dicabut, nantinya dalam UU KUHP-nya berlaku,” kata dia.

2. Pasal 3 UU ITE diubah jadi 27a

Editorial Team

Tonton lebih seru di