Muhammadiyah Tetapkan Fatwa Pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H

Mengimbau salat Id di Rumah

Jakarta, IDN Times - Menjelang Iduladha 1442 H/2021 M di situasi pandemik COVID-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu'ti, M.Ed menjelaskan bahwa sebagai langkah menurunkan angka penyebaran kasus COVID-19, ia mengimbau segala ibadah baik sunah maupun fardu yang melibatkan jemaah hendaknya dilaksanakan di rumah. 

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," ujar Abdul Mu'ti.

1. Mencegah kemudaratan

Muhammadiyah Tetapkan Fatwa Pelaksanaan Salat Iduladha 1442 HIlustrasi. Umat muslim menggunakan masker saat mengikuti shalat Idul Adha berjamaah (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Lebih lanjut ia mengatakan, diperlukan usaha bersama dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19, dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah, seperti kepentingan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan. 

"Sebagai langkah pencegahan, sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif COVID-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jemaah," kata Abdul. 

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Jamaah Atau Munfarid

2. Melaksanakan salat Iduladha di rumah

Muhammadiyah Tetapkan Fatwa Pelaksanaan Salat Iduladha 1442 HIlustrasi umat muslim melaksanakan salat Idul adha (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)

Abdul pun mengimbau segala ibadah yang melibatkan jemaah baiknya dilaksanakan di rumah. Selain itu, ia juga menjelaskan, azan yang menjadi penanda masuknya waktu untuk salat wajib, mengganti kalimat “hayya alas salah” menjadi “sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat. 

Terkait perayaan Iduladha 1442 Hijriah, Abdul mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. 

"Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.

3. Penyembelihan hewan kurban di RPH

Muhammadiyah Tetapkan Fatwa Pelaksanaan Salat Iduladha 1442 HIlustrasi aktivitas penjualan hewan kurban sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Menurut Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi menjadi dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, atau diolah menjadi kornet (daging kemasan kaleng). 

"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," lanjutnya.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan usaha untuk mengatasi COVID-19 sama halnya dengan vaksinasi.

"Ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan," tutup Abdul (WEB)

Baca Juga: Kominfo Gandeng BSSN Bentuk KCSIRT untuk Keamanan Siber

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya