Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mendesak sejumlah kementerian atau lembaga untuk menjelaskan soal penerbitan 51 calling visa bagi warga Israel. Penerbitan calling visa bagi warga Israel agar bisa masuk ke Indonesia diakui oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto pada awal Januari 2026.
Menurut Sukamta, kebijakan tersebut akan dinilai janggal lantaran Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
"Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan bernalar ketika data terkait calling visa muncul," ujar Sukamta dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Calling visa merupakan kebijakan keimigrasian yang mewajibkan warga negara tertentu untuk mendapat persetujuan khusus dari pemerintah pusat sebelum visa kunjungan atau visa tinggaalnya diterbitkan. Berbeda dengan visa biasa, calling visa membutuhkan clearance tambahan dari otoritas imigrasi di negara tujuan. Kebijakan calling visa untuk warga Israel sudah mulai diadakan sejak 2020 lalu.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, calling visa bukan bentuk normalisasi hubungan dan visa bebas.
"Kebijakan itu merupakan mekanisme khusus secara selektif dan ketat," ujar dia.
