Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi adanya sejumlah orang yang melakukan tindakan tidak sesuai hukum internasional dalam forum PBB.
Menurut Kemlu, aksi tersebut mencederai fungsi forum internasional. Sejumlah orang tersebut hadir dalam forum United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNFPII).
UNFPII merupakan badan penasihat tingkat tinggi untuk Dewan Ekonomi dan Sosial, dengan mandat untuk menangani masalah-masalah masyarakat adat yang terkait dengan pembangunan ekonomi dan sosial, budaya, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan hak asasi manusia.
Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat menyebutkan, mereka yang hadir mengatasnamakan organisasi nonpemerintah (NGO). Menurut Roy, PBB dibuat dengan dasar kerja sama antarpemerintah, dan jika ada orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, hal tersebut tidak bisa diterima bahkan oleh PBB.
"Hal ini bisa dilihat lagi bisa dicek bahwa beberapa saat sudah terjadinya penyalahgunaan forum oleh orang-orang yang mencari sensasi seperti itu PBB langsung menanggapi keras memberikan peringatan kepada semua delegasi yang hadir pada forum tersebut untuk tidak menyalahgunakan forum PBB untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sejalan dengan pembentukan forum itu sendiri," tutur Roy.