Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR pada Selasa (31/10/2023) malam menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyikapi Peraturan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui rapat konsultasi itu, KPU berharap dapat merevisi PKPU khususnya menyangkut poin syarat capres dan cawapres. Dalam sidang putusan MK yang digelar pada 16 Oktober 2023 lalu, hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan nomor 090.
Dalam putusan itu, Ketua MK, Anwar Usman membolehkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan, pihaknya bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU tentang tindak lanjut putusan MK tersebut.
"Kami akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," ujar Junimart di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dihadiri Ketua KPU, Hasyim Asy'ari; Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja; hingga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Apakah Komisi II DPR bakal menjegal agar PKPU tersebut tidak dapat direvisi hingga berdampak ke pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres?