Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo
Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) melalui Perppu nomor 2 tahun 2020. Apalagi, awalnya Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.

“Sampai detik ini, belum ada pemikiran dari kami Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada, untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

1. Komisi II pernah berencana menghentikan proses Pilkada

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Politikus PAN itu mengungkapkan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemik COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir.

Hingga akhirnya, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakan ketat protokol kesehatan dapat dilaksanakan.

“Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul di laksanakan dan diawasi dengan ketat," tutur legislator dapil Sumbar II ini.

2. Komisi II menjamin protokol kesehatan diterapkan dalam Pilkada

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahapan pendaftaran paslon tanggal 4 - 6 September lalu, terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Guspardi berharap, tren pandemik COVID-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga, kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang.

“Perlu juga kita melihat trennya ini, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah-mudahan di Oktober dan November sudah melandai akhirnya bisa menurun," ucap Guspardi.

“Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," sambung anggota Baleg DPR RI itu.

3. Komnas HAM minta proses Pilkada ditunda

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Diberitakan sebelummya oleh IDN Times, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Republik Indonesia merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.

Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

“Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.

Editorial Team