Jakarta, IDN Times - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.
Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020.
Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) melalui Perppu nomor 2 tahun 2020. Apalagi, awalnya Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.
“Sampai detik ini, belum ada pemikiran dari kami Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada, untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).