Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti sejumlah kasus mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Terbaru kasus peralihan tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon tanpa sepengetahuannya. Pelaku memanfaatkan celah Mbah Tupon yang tidak bisa membaca atau menulis sehingga meneken dokumen berisi peralihan tanah.
Rifqi menilai, ini merupakan bentuk lemahnya aturan terkait pertanahan. Ia mengatakan, hal itu diperburuk dengan dugaan mafia tanah juga berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri.
"Karena kelemahan aturan, jadi sebagian mafia tanah juga pasti berasal dari kementerian sendiri. Kan tidak mungkin sertifikat ganda itu muncul atau perubahan identitas di sertifikat muncul kalau tidak melibatkan internal kementerian ATR/BPN," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Bayangkan Mbah Tupon yang nyata-nyata menguasai tanah itu, riwayat tanah yang jelas dari dia. Lalu dengan mudah kemudian dibaliknamakan dan (sertifikat tanahnya) diagunkan ke bank. Dia baru tahu ketika mau dieksekusi, dalam hal ini mau dilelang," katanya.
Dalam pandangannya, penanganan kasus-kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kasuistik. Ia menilai, perlu ada perbaikan dari sisi regulasi.
"Kalau memang problem-nya ada pada kewenangan di aturan, memang kami harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan," tutur dia.