Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh grasa-grusu, tapi harus cermat dan detail karena ada banyak yang perlu dipikirkan matang-matang.
Menurut dia, pembahasan dalam RUU Pemilu tak melulu mengenai ambang batas yang kini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya, ia menjelaskan, saat ini pembagian rezim pemilu nasional dan daerah masih terus berkembang. Selain itu, hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai pemilu nanti hanya diikuti oleh dua poros saja, karena akan membentuk polarisasi yang juga berbahaya.
"Kita harus pikirkan jangan sampai dua. Hitung-hitungan tetap harus kita pikirkan bersama," kata Dede Yusuf dalam Program Ngobrol Seru: Putusan MK Masih Bisa Digoyang di DPR? oleh IDN Times, Jakarta, Rabu (8/1/2024).
"Konteksnya adalah jangan terjadi borong partai, polarisasi, kalau cuma dua percuma dua. Jadi tetap kita harus menghitung dengan sangat hati-hati sekali," imbuh dia.