Ini Berbagai Usulan di RUU Pemilu, Nasional-Daerah Bakal Dipecah

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkap berbagai masukan mengenai mekanisme pemilu.
Usulan-usulan tersebut nantinya akan menjadi opsi untuk dipertimbangkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
1. Kepala daerah dipilih melalui DPRD

Politisi NasDem itu menjelaskan, opsi yang pertama ialah kepala daerah dipilih tidak langsung, melalui DPRD. Usulannya pun masih beragam, ada opsi Pilkada gubernur dipilih DPRD dan tingkat bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian ada pula mekanisme semua tingkatan Pilkada dipilih DPRD.
"Macam-macam usulnya, yang usulnya usulin Pilkadanya Gubernur ke DPRD, bupati walikota langsung. Ada yang ngusulin semua DPRD," ucap Rifqinizamy kepada IDN Times di Jakarta, Senin (23/12/2024).
2. Pemilu tingkat nasional dan daerah dipecah

Usulan selanjutnya, pemilu tingkat nasional dan daerah dipecah. Pemilu nasional meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI maupun DPD RI. Kemudian, pemilu tingkat lokal yakni Pilkada gubernur, walikota/bupati, dan Pileg DPRD.
"Ada yang usulin langsung tapi dipecah, ada pemilu nasional, ada lokal. Pemilu nasional itu Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI. Lokal itu bupati, walikota, gubernur, dan DPRD provinsi kabupaten/kota," ungkap Rifqinizamy.
3. Pemilu digelar tiga kali secara terpisah

Opsi terakhir, menurut Rifqinizamy, ialah dipecahnya tiga gelaran pemilu yang terbagi antara pemilu nasional, daerah, dan lokal.
"Ada lagi yang usulin, pemilu nasional, pemilu daerah, pemilu lokal tiga kali, ada juga," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Rifqi itu memastikan Komisi II akan menampung berbagai masukan mengenai opsi mekanisme pemilu. Komisinya juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menggodok RUU Pemilu.
"Ya makanya semua itu kita tampung sembari evaluasi, nanti kita juga akan mengundang semua stakeholder di sini, nanti kita akan cek," kata dia.
Rifqi menegaskan, usul mengenai Pilkada langsung atau tidak sebenarnya sudah pernah diterapkan di Indonesia, sehingga bukan hal baru.
"Nah, tinggal menurut saya ayo kita cari di mana titik lemahnya, itu kita tutup, agar kemudian kita jangan selalu berkutat pada persoalan ini ini saja," imbuh dia.