Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR menyepakati perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait syarat bakal capres dan cawapres. Perubahan itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 /PUU-XXI/2023 yang diketok pada 16 Oktober 2023.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui satu Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat komisi II DPR pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Setuju!" kata anggota komisi II DPR lainnya.
Doli pun mengetok hasil kesimpulan rapat konsultasi yang sudah digelar sejak pukul 20.00 WIB itu. Selain kesepakatan merevisi PKPU pascaproses pendaftaran bakal capres dan cawapres, Komisi II DPR menyepakati dua rancangan peraturan Bawaslu.
Pertama, Rancangan Perbawaslu mengenai pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedua, Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye saat pemilu.
Namun, Komisi II memberikan catatan bahwa PKPU sepakat direvisi asalkan input dari parlemen turut diperhatikan.