Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Dihujani Pertanyaan Komisi II DPR soal Pendaftaran Prabowo-Gibran

Suasana rapat konsultasi komisi II DPR dengan komisioner KPU-Bawaslu pada Selasa, 31 Oktobef 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung cukup alot pada Selasa (31/10/2023) malam.

Komisioner KPU dihujani dengan pertanyaan bertubi-tubi dari anggota Komisi II DPR yang heran karena KPU tetap menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa ada konsultasi dengan parlemen pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mayoritas anggota Komisi II DPR tidak mempermasalahkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, menurut mereka, masih ditemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK nomor 090 itu.

Mengutip situs resmi MK, Ketua Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. 

Putusan itu berisi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Salah satu yang mempertanyakan isi putusan MK adalah Mardani Ali Sera dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Ia bertanya kepada komisioner KPU, apakah ada inisiatif dari pihak penyelenggara pemilu itu untuk mengirimkan surat kepada Komisi II DPR agar segera menggelar rapat darurat dan mendesak dengan agenda utama membahas putusan MK. 

"Karena pimpinan DPR dapat memberikan izin rapat di masa reses untuk kasus-kasus yang dianggap memang urgent, mendesak, dan darurat. Dalam pandangan saya, keputusan MK ini urgent, mendesak, darurat untuk segera diputuskan," ujar Mardani di Ruang Rapat Komisi II DPR. 

Ia mencatat, masih ada jeda bagi KPU untuk meminta digelarnya rapat darurat dengan Komisi II DPR. Sebab, putusan MK dibacakan pada 16 Oktober 2023, sedangkan, pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023. 

"Jadi, saya mau cek apakah ada pembuatan surat di tanggal-tanggal tersebut. Karena kami di masa reses kemarin di Badan Legislasi membahas revisi UU Pilkada yang itu baru digelar November 2024," tutur dia. 

1. Anggota komisi II fraksi PDIP pertanyakan dasar hukum menerima pendaftaran Prabowo-Gibran

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. IDNTimes/Larasati Rey

Pertanyaan juga banyak diajukan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mempertanyakan dasar komisioner KPU menyatakan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran yang dianggap telah memenuhi persyaratan. 

"Ini syarat apa yang sudah dipenuhi? Kan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku. UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) masih berlaku. Ini kan baru mau disesuaikan dengan adanya putusan MK yang kata orang-orang itu kontroversial," ujar Junirmart. 

Sebab, bila PKPU lama yang dijadikan dasar untuk menerima pendaftaran bakal capres dan cawapres, maka persyaratan di dalamnya belum diubah. Terutama tentang usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres. 

Di forum itu, KPU juga disebut kebablasan lantaran membuat surat edaran (SE) ke partai politik agar mengikuti putusan MK soal syarat bakal capres dan cawapres. Junimart menilai, hal tersebut sudah berada di luar kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Karena yang kami pahami, dalam UU Nomor 7 itu Pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi, dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR. Tolong dijawab ini," tutur dia lagi. 

2. KPU dinilai melanggar karena baru konsultasi ke usai pendaftaran selesai

Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Pertanyaan lain muncul dari anggota Komisi II dari Fraksi PDIP lainnya, Komarudin Watubun. Ia mempertanyakan pernyataan KPU yang menyatakan pendaftaran semua bacapres dan bakal cawapres sudah clear dan dapat lanjut ke tahap selanjutnya. 

"Sementara, Anda baru berkonsultasi dengan Komisi II DPR hari ini. Itu bagi saya merupakan pelanggaran. Nanti itu tolong dijawab," kata Komarudin. 

Poin lain yang ia tanyakan yakni mengenai frasa pernah menduduki jabatan termasuk melalui pilkada. Komarudin mempertanyakan kepala daerah tingkat mana yang boleh mendaftar sebagai bakal capres dan bakal cawapres. 

"Apakah itu terbatas untuk level kepala daerah gubernur ke atas? Atau termasuk bupati wali kota? Itu kan harus dijabarkan. Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain gubernur, ada bupati di sana," tutur dia. 

Poin ketiga yang ditanyakannya soal pengalaman, yaitu apakah kepala daerah yang baru dilantik selama beberapa hari, lalu bisa dicalonkan sebagai bacawapres. 

"Itu perlu ada penjelasan lebih detail. Kalau tidak, besok, saya dilantik jadi bupati, wali kota, atau gubernur, baru dilantik lima hari, lalu dianggap sudah memenuhi syarat ini, maka saya bisa mendaftar jadi wakil presiden," katanya lagi. 

Ia mengaku tidak masuk akal bila memiliki keinginan untuk memimpin negara sebesar Indonesia tetapi masih minim pengalaman. 

3. Ketua KPU belum nyatakan pendaftaran Prabowo-Gibran sah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari ketika berada di gedung KPU, Bali pada Sabtu, 5 November 2022. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku pasca pembacaan putusan MK nomor 090 sepanjang pasal-pasal di dalamnya tidak dibatalkan oleh MK. 

Di sisi lain, kata dia, lantaran dua aturan tersebut masih berlaku, maka pendaftaran Prabowo dan Gibran pun dipertanyakan keabsahannya terkait kelengkapan dokumen.

"Sehingga yang kami periksa itu, apakah kemudian dokumennya benar atau sah sehingga kesimpulan akhir memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya sesuai jadwal pada 13 November 2023," ujar Hasyim. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us