Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Tetap mengikuti keputusan pimpinan parpol

  • Tak ada pelanggaran hukum meski molor

  • MK putuskan harus ada keterwakilan perempuan di AKD DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen. Ia pun menyinggung revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk menormakan putusan itu.

Dia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU.

"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK," kata dia kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

1. Tetap mengikuti keputusan pimpinan parpol

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati, pihaknya menghargai para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir.

Dia mengatakan, para pimpinan Komisi II DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua-ketua umum parpol masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi di parlemen.

"Kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," kata dia.

2. Tak ada pelanggaran hukum meski molor

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia menilai, tidak ada pelanggaran hukum yang dilanggar DPR meskipun perombakan pimpinan AKD di parlemen tidak dilakukan dalam waktu singkat. Karena parlemen masih membutuhkan waktu untuk menormakan putusan mahkamah menjadi satu UU.

"Jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," kata Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

2. MK putuskan harus ada keterwakilan perempuan di AKD DPR

DPR RI gelar rapat paripurna khusus. (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar dia.

Editorial Team