Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen. Ia pun menyinggung revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk menormakan putusan itu.
Dia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK," kata dia kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
