Puan Tindaklanjuti Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

- Keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai 21,9 persen
- Puan akan tindaklanjuti putusan MK dengan pembahasan detail di tingkat komisi
- Putusan MK memerintahkan keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap AKD DPR.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan harus ada keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen. Puan menghormati putusan tersebut dan bakal menindaklanjutinya.
"DPR RI menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat. Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
1. Keterwakilan perempuan di parlemen mencapai 21,9 persen

Berdasarkan data per Oktober 2024, tingkat keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi. Rekor ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi, walau pun masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Hal ini sesuai semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR," ujar Ketua DPP PDIP itu.
2. Legislator perempuan harus diberi kesempatan

Puan memastikan bakal menindaklanjuti putusan MK dengan setiap perwakilan fraksi di parlemen. Perlu ada pembahasan yang detail, terutama mengenai teknis pelaksanaannya di tingkat komisi.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ungkapnya.
Puan mendukung legislator perempuan diberi kesempatan yang luas, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPR RI secara organisasi.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ucap Puan.
3. MK putuskan harus ada keterwakilan perempuan di AKD DPR

Berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar dia.




















