Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (8/7/2025). Ini sekaligus menjadi pertanda dimulainya pembahasan RUU KUHAP setelah berlaku lebih dari 40 tahun.
Kendati, Nasir mengatakan, Komisi III DPR belum mengetahu secara detail poin-poin apa saja yang akan disampaikan pemerintah dalam perubahan itu.
"Rencananya besok siang, Selasa, 8 juli 2025, pemerintah akan menyerahkan DIM terkait dengan perubahan hukum acara pidana kita," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Nasir mengatakan, Komisi III DPR tidak terlibat langsung penyusunan DIM perubahan KUHAP. Dia menyebut DPR akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan visi terkait perubahan hukum acara pidana, sehingga bisa lebih produktif.
"Kami sedang melakukan konsolidasi internal untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah, jadi kami menyatukan visi kami terkait perubahan hukum acara pidana ini, sehingga kami bisa produktif," kata Legislator Fraksi PKS itu.