Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi III Desak Polri Buru Bandar Judi Online yang Libatkan 320 WNA
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi III DPR mendesak Polri menindak tegas bandar dan operator judi online yang melibatkan 320 WNA di Hayam Wuruk Plaza Tower, demi penegakan hukum profesional dan transparan.
  • Perjudian online dinilai sebagai kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, sehingga perlu sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan keuangan, imigrasi, dan ruang siber nasional.
  • Bareskrim Polri menangkap 321 WNA dari berbagai negara terkait sindikat judi online internasional di Jakarta Barat, dengan mayoritas pelaku berasal dari Vietnam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi menangkap banyak orang asing di Jakarta karena main judi di internet. Ada orang dari Vietnam, China, Myanmar, dan negara lain. Katanya ada 321 orang. Ketua DPR dan polisi mau cari bos besar yang suruh mereka. Semua diminta kerja sama supaya tidak ada lagi judi online di Indonesia sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memburu pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Habuburokhman menekankan pentingnya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkesinambungan, agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.

"Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu," kata Habiburokhman kepada jurnalis, Selasa (12/5/2026).

1. Judi online bukan lagi kejahatan konvensional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu memandang praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara.

Bisnis haram ini telah memanfaatkan teknologi digital dengan melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, ia mengatakan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Menurut Habiburokhman, pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia.

"Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional," kata dia.

2. Momentum evaluasi pengawasan aktivitas siber lintas negara

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama soroti ketidaksesuaian klasifikasi usia game di platform Stream. (Dok. DPR RI).

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, mengatakan pengungkapan kasus judi online harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian terhadap infrastruktur digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, Yudha juga mendorong penguatan sinergi antara penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional.

"Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," kata dia di gedung DPR RI, Senin, 11 Mei 2026.

3. Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online jaringan internasional

Pengungkapan kasus judi online jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)

Bareskrim Polri pada Sabtu, 9 Mei 2026 menangkap 321 warga negara asing (WNA) terkait dugaan terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.

"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers, Sabtu, 9 Mei 2026.

Yudha mendorong penguatan keamanan siber nasional, termasuk memastikan ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas sosial, ekonomi, maupun keamanan nasional.

"Saya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global," kata dia.

Editorial Team