Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini menyusul dengan rencana penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun depan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyampaikan, KUHAP yang saat ini dimiliki oleh Indonesia sudah lama belum pernah diperbarui semenjak disahkan pada 1981. Artinya, KUHAP tersebut sudah berusia 43 tahun tanpa ada pembaruan.
Sementara, dia mengatakan, banyak norma-norma yang ada dalam KUHAP tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual di Indonesia.
"Ya kita dorong karena itu penting saya kira. Hukum itu kan bertransformasi. Ada perubahan-perubahan di masyarakat, banyak hal yang perlu diatur," kata Rudianto kepada IDN Times saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).