Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI mengusulkan revisi KUHAP ke Prolegnas 2025 untuk mengharmonisasi dengan rencana penerapan KUHP baru tahun depan.
  • KUHAP yang sudah berusia 43 tahun perlu diperbarui karena banyak norma yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini menyusul dengan rencana penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun depan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyampaikan, KUHAP yang saat ini dimiliki oleh Indonesia sudah lama belum pernah diperbarui semenjak disahkan pada 1981. Artinya, KUHAP tersebut sudah berusia 43 tahun tanpa ada pembaruan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di