Dirjen HAM: KUHP Baru Akui Living Law untuk Kepatuhan Hukum Lebih Baik

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menjelaskan komitmen pemerintah pada penerapan living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Living law sendiri adalah
hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berupa hukum adat dari suatu komunitas, suku dan ras tertentu. Hukum adat lahir jauh lebih dulu.
Dhahana menjelaskan, penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.
"Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana, Minggu (8/9/2024).
1. Sebut untuk pengakuan pada hukum adat

Penerapan living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih berlaku di masyarakat, sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (sesuai Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).
Hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut hanya dapat diterapkan apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia (HAM), serta asas hukum yang diakui secara umum oleh masyarakat internasional. Dengan demikian, keberlakuan hukum adat dibatasi faktor ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia, serta ketentuan dalam KUHP itu sendiri.
2. Klaim hukuman dalam KUHP Baru dirancang lebih humanis dan rehabilitatif

Dhahana menekankan, hukuman dalam KUHP Baru dirancang lebih humanis dan rehabilitatif, dengan mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran serta memberi peluang reintegrasi sosial.
Proses pembentukannya melibatkan partisipasi publik, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan berbagai perspektif, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam undang-undang.
3. Agar hukum Indonesia tak hanya ikuti perubahan zaman

Penerapan living law dalam KUHP Baru kata dia, jadi langkah penting untuk
memastikan hukum Indonesi tak hanya ikuti perubahan zaman, tetapi juga
secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial.
Dia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia,
membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.
"Kami yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang progresif dan kontekstual," kata dia menutup pembicaraan.