Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Komisi III DPR
Rapat Komisi III DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

  • RUU ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan keuntungan finansial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana. Hal ini ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, memaparkan, pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kota memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika," kata Sari Yuliati saat rapat bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sari mengatakan, Komisi III DPR RI ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. Di sisi lain, secara pararel, Komisi III DPR juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata.

"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mendek hingga berganti rezim.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, Presiden Prabowo bersama para ketua umum partai politik (parpol) telah sepakat RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.

"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketua umum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2025.

Editorial Team