Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib RUU Perampasan Aset, Wamenkum: Inisiatif dari DPR Tanya ke Baleg

RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi III sebut RUU Perampasan Aset bakal jadi agenda prioritas
  • Komisi III masih fokus RUU Penyesuaian Pidana
  • DPR bakal perbarui draf RUU Perampasan Aset era Jokowi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berbicara nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah KUHAP disahkan.

Eddy mengatakan, dalam rapat paripurna DPR pada penutupan masa sidang sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disepakati sebagai inisiatif DPR. Dalam berbagai kesempatan, DPR menekankan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah KUHAP disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kalau di dalam penutupan masa sidang yang lalu, kan sudah disepakati merupakan inisiatif DPR terkait perampasan aset, dan akan dilakukan kick-off meeting dan lain sebagainya," kata Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).

Oleh karena itu, Eddy meminta agar kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset ditanyakan kembali ke Baleg DPR RI.

"Tapi nanti silakan ditanyakan ke Baleg ya, karena itu adalah usul inisiatif dari DPR," ujar dia.

1. Komisi III sebut RUU Perampasan Aset bakal jadi agenda prioritas

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, Komisi III masih menunggu perintah pimpinan DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Perampasan Aset, yang dijanjikan dibahas setelah KUHAP disahkan jadi UU.

"Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja," kata Tandra di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).

Tandra menekankan, untuk saat ini Komisi III masih menunggu perintah untuk menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Ia pun menyadari, RUU ini telah menjadi harapan besar masyarakat.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset menjadi agenda prioritas Komisi III DPR. Adapun RUU Perampasan Aset masih menggantung di parlemen, padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting, karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat," kata dia.

2. Komisi III masih fokus RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bisa ditugaskan oleh pimpinan DPR
Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bisa ditugaskan oleh pimpinan DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih fokus untuk membahas RUU tentang penyesuaian pidana. Hal ini menindaklanjuti KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

RUU Penyesuaian Pidana mulai dibahas pekan depan, dan ditargetkan rampung pada masa sidang ini sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awaal Desember 2025.

"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," tutur dia.

3. DPR bakal perbarui draf RUU Perampasan Aset era Jokowi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jenguk korban ledakan SMA 72 Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jenguk korban ledakan SMA 72 Jakarta (IDN Times/Tino Satrio)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, draf lama RUU Perampasan Aset di era Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo akan diperbaharui kembali. Ia mengatakan, draf RUU Perampasan Aset kini tengah digodok Badan Keahlian DPR.

Dasco mengungkap, perbaharuan ini dilakukan agar revisi tak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang juga mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Jadi begini, draft yang ada itu kan harus update. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah, sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan yang lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Adapun Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan sinkronisasi draf RUU Perampasan Aset agar dalam implementasinya berjalan efektif. Sebab, kata dia, UU ini akan rentan apaila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.

"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum. Itu kan sedang dikompilasi supaya nggak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya nggak jalan," kata Dasco.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Di Depan Menhan, Ketua Komisi I Mendadak Singgung Pentingnya Saling Maafkan

24 Nov 2025, 14:49 WIBNews