Jakarta, IDN Times - Rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan minimal 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan menuai pro dan kontra. Upaya pembebasan itu akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan revisi PP 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat COVID-19.
Politikus PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat COVID-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).