Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan kepada Saksi Pelaku yang baru saja diteken Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum nasional.
Dia mengatakan, PP ini menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.
Menurut dia, terbitnya aturan ini akan menghasilkan paradigma baru bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang mau bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator). Hal tersebut penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks.
Ia menilai, hak-hak para saksi yang mau bekerja sama dengan penegak hukum ini perlu dijamin oleh negara karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran.
Selain itu, Habiburrokhman juga memastikan peran justice collaborator akan masuk ke dalam substansi pembaruan yang nanti akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya.
"Pengaturan tentang JC (justice collaborator) atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," kata Habiburrokhman dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).