Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fit and proper test calon hakim agung
Fit and proper tes calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Rabu (10/9/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kapolri tetap di bawah Presiden, disetujui DPR

  • Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI sepakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah langsung Presiden. Kesepakatan itu didapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan di DPR RI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath membaca kesimpulan RDPU.

1. Kapolri ditunjuk Presiden, disetujui DPR

Kapolri Listyo Sigit saat berbicara Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).. (IDN Times/Tata Firza)

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyepakati pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Hal ini dinilai telah sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setuju gak ini?” kata Rano.

“Setuju,” kata peserta RDPU diikuti suara ketukan palu.

2. Komisi III DPR mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural Polri

Kapolri Listyo Sigit dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri. (IDN Times/Umi Kalsum)

Selanjutnya, Komisi III DPR mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

“Setuju?” kata Rano.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti suara ketukan palu.

3. Menteri Yusril buka peluang Polri di bawah kementerian

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang untuk perubahan kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan. Saat ini, struktur Polri berada langsung di bawah Presiden.

Yusril menyatakan, masyarakat sipil boleh-boleh saja mengajukan usulan reposisi terhadap institusi Polri.

“Silakan masyarakat mau membahas dan mendiskusikan (reposisi Polri) secara akademis, itu kita anggap sumbangan pemikiran," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Yusril, ide untuk mengubah posisi Polri dalam pemerintahan nantinya bisa diusulkan kepada Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti disampaikan ke Komite Reformasi Kepolisian bagaimana bagusnya struktur kepolisian (di dalam pemerintahan) itu," ujar Yusril. 

Polri nantinya bisa saja dibuat berada di bawah suatu Kementerian yang sudah ada atau justru membentuk nomenklatur Kementerian baru.

“Silahkan saja didiskusikan, nanti Presiden Prabowo yang akan menentukan," kata Yusril. 

Editorial Team