Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum: Usulan Polri di Bawah Kementerian Sebuah Kemunduran

D607356B-6070-4CA8-B742-466926B24EAD.jpeg
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2026). (TVR Parlemen)
Intinya sih...
  • Posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan sesuai TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
  • Menteri Yusril membuka peluang reposisi Polri di bawah kementerian, namun menganggapnya sebagai sumbangan pemikiran masyarakat sipil.
  • Usulan reposisi Polri bisa disampaikan kepada Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, usulan penempatan Polri di bawah kementerian sebuah kemunduran. Menurutnya, posisi Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat sesuai amanah reformasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2026).

“Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan.  Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” kata Rullyandi.

1. Posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.06.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia menjelaskan, penempatan Polri di bawah Presiden sesuai penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Serta diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Dan saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, Pak, untuk kita tidak melakukan mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah rechtmatig, sah secara hukum, secara konstitusional,” ujar Rullyandi.

2. Menteri Yusril buka peluang Polri di bawah kementerian

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.41.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk perubahan kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan. Saat ini, struktur Polri diketahui berada langsung di bawah Presiden.

Yusril menyatakan, masyarakat sipil boleh-boleh saja mengajukan usulan reposisi terhadap institusi Polri.

“Silahkan masyarakat mau membahas dan mendiskusikan (reposisi Polri) secara akademis, itu kita anggap sumbangan pemikiran," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

3. Usulan bisa disampaikan masyarakat ke Komisi Reformasi Polri

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Yusril, ide untuk mengubah posisi Polri dalam pemerintahan nantinya bisa diusulkan kepada Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti disampaikan ke Komite Reformasi Kepolisian bagaimana bagusnya struktur kepolisian (di dalam pemerintahan) itu," tutur Yusril. 

Polri nantinya bisa saja dibuat berada di bawah suatu Kementerian yang sudah ada atau justru membentuk nomenklatur Kementerian baru.

“Silahkan saja didiskusikan, nanti Presiden Prabowo yang akan menentukan," kata Yusril. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Anggota DPRD DKI Sebut Tak Ada Pembahasan Bongkar Tiang Monorel

09 Jan 2026, 10:05 WIBNews