Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 14 Putusan Penting MK di 2025, Presidential Threshold-UU Polri

IMG-20260107-WA0028.jpg
Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (Dok. Humas MK)
Intinya sih...
  • Daftar 14 putusan penting di 2025, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, dan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
  • UU TNI dan Polri paling banyak diuji di MK tahun 2025, dengan UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini.
  • 2025 pecah rekor jadi tahun terbanyak permohonan yang masuk ke MK, dengan total capaian permohonan pengujian undang-undang yang telah diputus pada tahun ini juga merupakan yang tertinggi dalam satu tahun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengungkap 14 putusan terkait pengujian undang-undang (PUU) yang berdampak besar bagi bangsa di tahun 2025.

"Beberapa putusan pengujian undang-undang pada sistem ketatanegaraan dan berdampak besar bagi kehidupan bangsa dan negara pada tahun 2025," kata dia dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

1. Daftar 14 putusan penting di 2025

IMG-20260107-WA0025.jpg
Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut daftar putusan tersebut:

1. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta Pemilu sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

2. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan salah satu cita-cita dan tujuan bernegara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.

4. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tidak dituntut secara hukum, sebagai upaya Mahkamah mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, dan juga aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan tetap memerhatikan kemandirian peradilan.

6. Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai pembatalan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur dalam UU Tapera tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang guna menghindari kekosongan hukum.

7. Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).

8. Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 mengenai lembaga independen pengawas ASN harus dibentuk demi penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

9. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 mengenai keterwakilan perempuan pada sejumlah Alat Kelengkapan DPR harus memuat paling sedikit 30% menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.

10. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai penegasan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, demi profesionalitas Kepolisian serta kepastian hukum karier ASN dan netralitas institusi.

11. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di IKN tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya. Pemaknaan demikian untuk memenuhi dan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak menguasai oleh negara.

12. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MK mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule.

13. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional dalam UU ITE untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.

14. Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Hak Cipta, MK menegaskan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.

2. UU TNI dan Polri paling banyak diuji di MK tahun 2025

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan, pengujian terhadap Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri menjadi UU yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun 2025.

Suhartoyo menjelaskan pengujian UU TNI berada di posisi teratas dengan jumlah 20 permohonan. Kemudian, diikuti UU Polri berjumlah 18 permohonan.

"Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan," tuturnya.

Di posisi ketiga ada UU Pemilu sebanyak 18 permohonan. Lalu dibuntuti UU BUMN dengan 11 permohonan dan UU Kementerian Negara berjumlah 9 permohonan.

Suhartoyo menuturkan, selama tahun 2025, MK telah menggelar 2.163 sidang yang meliputi tiga ketagori kewenangan yakni Pengujian UU (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

"Sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah," kata Suhartoyo.

3. 2025 pecah rekor jadi tahun terbanyak permohonan yang masuk

Arman Maulana hadiri sidang soal uji materiil UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi
Tubagus Arman Maulana dan tim kuasa hukum saat menghadiri sidang soal uji materiil UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (17/12/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Suhartoyo mengungkapkan, MK sepanjang 2025 telah menangani 701 permohonan yang terdiri dari 366 permohonan PUU, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara.

"Untuk diketahui, penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK," jelas dia.

"Selain itu, total capaian permohonan pengujian undang-undang yang telah diputus pada tahun ini juga merupakan yang tertinggi dalam satu tahun dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 263 permohonan berhasil diputus," sambungnya.

Meski terdapat lonjakan penanganan perkara di 2025, MK justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Penyamaran Ganti Bendera Gagal, Kapal Tanker Rusia Disita AS

08 Jan 2026, 20:16 WIBNews