Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250922-WA0013.jpg
Komisi XIII DPR RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pemerintah dan DPR perlu mengatur kerja sama internasional untuk memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.

  • RI dan Federasi Rusia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali tahun 2023 yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

  • RUU Ekstradisi akan mengatur kewajiban, kejahatan, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan untuk mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi XIII DPR RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia. RUU ini diharapakan mampu memberi kepastian hukum dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU Ekstradisi dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hingga Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

"Bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI," kata Eddy dalam rapat ini, Senin (22/9/2025).

1. Pemerintah sebut peluang terpidana kabur tinggi

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan latar belakang foto Presiden Prabowo Subianto.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar@BKSDMKemenkum)

Seiring meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, maka pemerintah dan DPR perlu mengatur adanya kerja sama internasional. Eddy berharap, RUU Esktradisi dapat memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.

"Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan," kata dia.

Kondisi ini memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara, karena dapat memudahkan terpidana menghindari pertanggung jawaban pidananya.

"Sehingga memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara, karena memudahkan pelaku kejahatan menghindari pertanggung jawaban pidana," kata dia.

2. RI-Federasi Rusia sudah teken perjanjian ekstradisi di Bali Tahun 2023

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Pemerintah RI dan pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian tentang Ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali. Karena itu, ia mengatakan, perjanjian itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

"Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional," ungkap Eddy.

3. Pokok-pokok aturan RUU Ekstradisi

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Menurut dia, RUU itu akan mengatur kewajiban untuk ekstradisi, kejahatan ekstradisi, hingga alasan penolakan ekstradisi. Termasuk di dalamnya permintaan dokumen pendukung dan pengaturan penyerahan.

"Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

Editorial Team