Jakarta, IDN Times - Komisi XIII DPR RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia. RUU ini diharapakan mampu memberi kepastian hukum dalam melindungi masyarakat Indonesia.
Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU Ekstradisi dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hingga Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
"Bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI," kata Eddy dalam rapat ini, Senin (22/9/2025).