Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ekstradisi Buron Bos Investree Adrian Asharyanto Tengah Diproses

IMG-20250617-WA0084.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Permintaan ekstradisi disampaikan melalui saluran diplomatik dan telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar.
  • Proses ekstradisi terus dikoordinasikan dengan instansi terkait, dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.
  • OJK mendesak pemulangannya ke RI karena Adrian Gunadi berstatus buron dan menjadi CEO di JTA Investree Doha Consultancy.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG). Hal ini menyusul adanya informasi bahwa eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi yang berstatus buron ternyata jadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.

Dia menjelaskan, pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum sudah terima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hal ini didasarkan pada permitaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Intinya, adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG selalu tersangka pelaku tindak pidana perbankan Indonesia yang kabur ke Qatar.

“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

1. Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik.

Adrian Gunadi dalam Investree Conference 2022 (Dok. Investree)
Adrian Gunadi dalam Investree Conference 2022 (Dok. Investree)

Usai proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi resmi ke pemerintah Qatar. Permohonan itu diberikan lewat surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar," kata dia.

2. Proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan

Eks CEO Investree, Adrian Gunadi (dok. Investree)
Eks CEO Investree, Adrian Gunadi (dok. Investree)

Supratman juga mengatakan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait. “Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab," katanya.

Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik.

3. OJK desak pemulangannya ke RI

Logo OJK (Dok. Istimewa)
Logo OJK (Dok. Istimewa)

Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi yang berstatus buron ternyata menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. OJK buka suara terkait hal tersebut.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK berkomitmen mendukung proses penegakan hukum Adrian Gunadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Karena itu, OJK menyesalkan pemberian izin oleh Investree di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum Adrian di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us