Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, didampingi Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 melaporkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka melaporkan KPU karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Kami mendampingi tiga aktivis Pro-Demokrasi menyoal pendaftaran dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator TPDI, Patra M Zen dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
1. KPU terima pendaftaran Gibran tapi belum revisi PKPU
Patra menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU. Dia secara khusus menyoroti keputusan KPU yang menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Saat menerima pendaftaran Gibran, KPU belum mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres dalam PKPU.
KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023, dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Aturan syarat Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah itu baru bisa diberlakukan untuk Pemilu 2029," ucap Patra.
"Begini ya, sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan (notoire de feiten) bahwa KPU sebelumnya selalu mengubah Peraturan KPU setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini dalam hukum, disebut asas pelaksanaan putusan," lanjut Patra.