Prabowo-Gibran memegang piagam nomor urut dua pada Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sebelumnya, pihak yang sama juga menguggat KPU dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keduanya digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam gugatan itu, KPU jadi pihak tergugat pertama dan Anwar Usman jadi tergugat kedua. Lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berstatus sebagai Turut Tergugat I dan Mensesneg Pratikno Turut Tergugat II.
Patra menjelaskan, perkara itu terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Kemudian, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena mengacu pada Putusan MK tersebut. Padahal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden belum direvisi.
Sehingga seharusnya KPU masih mengacu pada aturan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun, tanpa embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Patra menegaskan, Gibran mestinya tidak bisa maju sebagai cawapres karena tersandung aturan hukum tersebut.
"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," kata dia saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023).
Selain KPU, Patra mengatakan, Anwar Usman digugat karena menjadi hakim dalam perkara nomor 90 tersebut. Mantan Ketua MK itu harusnya tak ikut menangani uji materiil itu karena konflik kepentingan.
Anwar merupakan ipar dari Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka. Sementara perkara yang ditangani dinilai berkaitan dengan peluang Gibran maju di 2024.
"Ada prinsip dasar dari hukum asas non-fiksi. siapa pun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat. Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK," tutur dia.
Sementara itu, Jokowi dan Pratikno menjadi Turut Tergugat karena dianggap mengabaikan pelanggaran hukum.
"Disebut Pak Petrus (penggugat), ayahanda Gibran juga jadi turut tergugat? Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga Turut Tergugat II, semestinya memberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," ungkap Patra.