Baja untuk pembuatan bodi (youtube.com/Ridwan Hanif Rahmadi)
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.
Diketahui, dugaan korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.
Berkat surat itu, keenam perusahaan tersebut tetap bisa mengimpor baja. Efeknya, negara pun diduga dirugikan hingga belasan triliun.
Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka, termasuk dua orang dari pihak swasta. Sementara, hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.
Ketua KAMI, Sultoni, mengatakan, seharusnya Kejagung sudah menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka.
“Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka, bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini,” tegasnya.
Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie, mengatakan, saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja itu.
“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Mendag, Zulkifli Hasan, meminta para wartawan untuk bertanya langsung kepada pejabat yang bersangkutan karena belum memahami kasus yang dimaksud. Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya.
Meski demikian, Zulhas berjanji akan memberantas para mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja Tanah Air.
“Akan kita sikat,” tegasnya.