Komnas HAM: 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mereka mengatakan, tak cukup enam tersangka yang harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan hal itu, karena pihaknya menemukan sejumlah kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Dengan laporan ini di-launching sekarang, kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) gak cukup," ujar Anam di kantornya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
1. Komnas HAM minta Kapolri tak hanya hukum aparat lapangan di Kanjuruhan
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Salah satu rekomendasinya, Komnas HAM meminta Kapolri tidak hanya menghukum aparat di lapangan saja.
Berikut rekomendasinya:
1. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM, dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
2. Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana, dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada
3. Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia, dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah.