Aksi demo menolak kenaikan tunjangan DPR dan RKUHAP di DPRD NTB, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Anis mengatakan, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap RKUHAP sejak 2023 hingga 2025 sesuai mandat pengkajian dan penelitian dalam Pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM mengidentifikasi 11 isu penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR agar pengaturan dalam RKUHAP selaras dengan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945.
Menurut Anis, keberadaan KUHAP sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum pidana memiliki posisi yang sangat menentukan dalam pencegahan dan mitigasi pelanggaran HAM.
“KUHAP adalah beleid yang berperan krusial dalam memastikan perlindungan HAM berlangsung sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan,” ujar dia.
Anis mengatakan, hasil kajian itu menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memastikan bahwa perubahan regulasi hukum acara pidana tetap berada dalam koridor penghormatan HAM serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam konstitusi.