Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI Sentil DPR Sembunyikan Draf KUHAP Sebelum Disahkan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Koalisi masyarakat sipil desak keterbukaan DPR terkait draf KUHAP
  • DPR tidak berikan ruang bagi masyarakat untuk mempelajari dan memberikan masukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritisi DPR dan pemerintah yang dinilai sembunyi-sembunyi saat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyoroti tidak terbukanya DPR terhadap draf KUHAP yang disahkan.

"DPR menyembunyikan, tidak pernah nge-share (membagikan) hasil pasal-pasal draf KUHAP setelah sebagian dari kami, termasuk YLBHI memberikan masukan setelah bulan Juli (2025)," kata Isnur dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

1. Koalisi masyarakat sipil sempat desak keterbukaan

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

Isnur mengatakan, koalisi masyarakat sipil yang menjadi wadah berbagai aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat mendesak agar DPR membuka informasi mengenai draft KUHAP kepada publik. Namun DPR tak pernah terbuka dan memberikan akses. Sebaliknya, DPR justru mengesahkan draf KUHAP dengan cepat.

"Kami kasih masukan di Komisi III dan kami sempat mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, mana hasil panja perbaikannya, gak pernah dikasih. Sampai akhirnya, kemudian di pertengahan November panja langsung rapat, langsung disahkan di Komisi III dan berselang empat hari langsung disahkan di paripurna," tutur dia.

2. Tidak berikan ruang bagi masyarakat untuk mempelajari dan memberikan masukan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Isnur menyebut, upaya DPR mengesahkan draf KUHAP secara tergesa-gesa membuat berbagai kelompok masyarakat tidak bisa mempelajari dan memberikan masukan. Dia mencurigai pemerintah dan DPR sengaja mempercepat proses pengesahan agar tidak sempat dikritik oleh masyarakat luas.

"Tidak ada kesempatan bagi para jurnalis, masyarakat sipil, akademisi dan ahli pidana mempelajari draf yang terakhir. Karena gak ada kesempatan. Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan, memperhatikan. Kami lihatin sidang YouTube-nya itu, tapi kami kan gak bisa komen, gak bisa kasih masukan," kata dia.

"Jadi kita bisa lihat bahwa ada unsur kesengajaan, mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, wacana, masukan dari masyarakat tidak terjadi, langsung gak dikasih napas, orang belum engeh apa UU-nya. Bahkan draf yang kita download ini, baru di-upload pagi hari jelang paripurna. Jadi maksud Komisi III dan pemerintah apa dengan meng-upload di pagi hari," imbuhnya.

Isnur pun menyayangkan, narasi yang disampaikan DPR seakan koalisi masyarakat sipil menyebarkan informasi hoaks soal janggalnya pengesahan rancangan KUHAP. Padahal, mereka memantau langsung setiap perkembangan dan dinamika KUHAP.

"Dan jurusnya sama, ketika kami beri komentar, tuduhannya adalah hoaks, hoaks, dan hoaks. Gak bos! Kami mempelajari dengan seksama, membaca dengan ketat, ya, dan menilai banyak kekeliruan di dalamnya," tegas dia.

3. DPR resmi sahkan RKUHAP

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Mulanya, Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Dalam laporannya, dia menjaskan beberapa ketentuan yang diatur salam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.

Habiburrokhman mengatakan, RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 Ayat 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 Huruf K ) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Huruf H.

Restorative justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

RUU KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang, sebelum diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Tanam Mangrove di Jepara, Wagub Jateng Ingatkan Pentingnya Jaga Ekosistem

22 Nov 2025, 17:20 WIBNews