Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji segera merampungkan kajian mengenai peristiwa Kudatuli yang terjadi di kantor PDI pada 27 Juli 1996. Ketika itu, rezim Orde Baru mendorong massa pro Suryadi agar menyerbu kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Namun, peristiwa dualisme kepemimpinan di PDI menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat menyebut, ada 149 orang terluka, 9 orang tewas dan 23 orang hilang.
"Dalam tempo yang tidak terlalu lama (diharapkan) kajiannya sudah selesai. Tetapi, itu belum dibahas dan difinalkan di tingkat paripurna," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024).
Ia menggarisbawahi Komnas HAM secara serius mengkaji apakah peristiwa Kudatuli bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. "Kami berkomitmen serius untuk mengerjakan kajian maupun nanti apa langkah-langkah ke depan yang akan menjadi keputusan Komnas HAM," katanya.