Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Komnas HAM akan segera merampungkan kajian peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996 di kantor DPP PDI.
  • Pelanggaran HAM berat hanya diakui dua jenisnya oleh UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • PDIP mendesak Komnas HAM merekomendasikan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat karena ada enam jenis pelanggaran HAM di dalamnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji segera merampungkan kajian mengenai peristiwa Kudatuli yang terjadi di kantor PDI pada 27 Juli 1996. Ketika itu, rezim Orde Baru mendorong massa pro Suryadi agar menyerbu kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta.

Namun, peristiwa dualisme kepemimpinan di PDI menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat menyebut, ada 149 orang terluka, 9 orang tewas dan 23 orang hilang. 

"Dalam tempo yang tidak terlalu lama (diharapkan) kajiannya sudah selesai. Tetapi, itu belum dibahas dan difinalkan di tingkat paripurna," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024). 

Ia menggarisbawahi Komnas HAM secara serius mengkaji apakah peristiwa Kudatuli bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. "Kami berkomitmen serius untuk mengerjakan kajian maupun nanti apa langkah-langkah ke depan yang akan menjadi keputusan Komnas HAM," katanya. 

1. Peristiwa yang terjadi sebelum tahun 2000 butuh persetujuan DPR

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan ceramah di Masjid Istiqlal dalam rangka acara Tahun Baru Islam Muharram. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Sementara, di Indonesia jenis pelanggaran HAM berat yang diakui oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya ada dua jenis, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Guru besar hukum dari Universitas Padjajaran menilai, pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. 

Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Unsur sistematis dan meluas tersebut merupakan faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP, atau perundang-undangan pidana lainnya.

Dalam Statuta Roma, sistematik dan meluas disebut dengan istilah widespread and sistematic attack. Di mana serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil.

Sementara, Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mengatakan peristiwa tindak kejahatan yang terjadi sebelum tahun 2000 wajib memperoleh persetujuan DPR. Sejauh ini, pemerintah baru mengakui 13 peristiwa yang masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. 

2. PDIP rekomendasikan peristiwa Kudatuli dimasukan ke dalam pelanggaran HAM berat

DPP PDIP menggelar Diskusi Kudatuli (Dok. PDIP)

Sementara, PDIP mendesak Komnas HAM agar merekomendasikan peristiwa Kudatuli dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI Pro Mega di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996 ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, dan menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat pada 26 Juli 2024 lalu. 

Djarot mengatakan, penyerangan pada 27 Juli 1996 lalu merupakan bentuk intervensi politik pemerintah Orde Baru (Orba) kepada kubu PDI Pro Mega. Saat itu, rezim Orba disebut mendorong massa Pro Suryadi untuk melakukan penyerangan.

3. Kudatuli dianggap pelanggaran HAM berat karena ada 6 jenis pelanggaran HAM

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia menambahkan, peristiwa Kudatuli sudah masuk kategori kejahatan luar biasa karena ada enam jenis pelanggaran HAM di dalamnya. Pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat; pelanggaran atas kebebasan dari rasa takut; pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi; pelanggaran asas hak untuk hidup; pelanggaran asas hak atas rasa aman; dan pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Sebelum menyampaikan tuntutan ke komisioner Komnas HAM, Djarot bersama dengan keluarga para korban terlebih dahulu melakukan long march dari Kantor DPP PDIP yang berada di Jalan Diponegoro nomor 58 ke kantor Komnas HAM.

Editorial Team