Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, adalah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Sayangnya, menurut Komnas HAM, kasus TPPO Mary Jane tidak disinggung sama sekali hingga kepulangannya ke negaranya, usai mendekam di Indonesia selama hampir 15 tahun. Mary Jane pulang ke negaranya hari ini.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan pemulangan Mary Jane ke negaranya adalah titik balik dari penanganan kasus pidana mati di Indonesia dan prinsip HAM.
"Pemulangan ini menjadi titik balik, karena satu Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO, sayangnya kasus TPPO-nya sendiri di dalam proses pengadilan di Indonesia mulai dari tingkat satu sampai tingkat akhir itu tidak disebut sama sekali," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (18/12/2024).